Djawanews.com – Pegiat media sosial Chusnul Chotimah ikut angkat bicara terkait Ferdinand Hutahaean yang dilaporkan karena cuitannya yang menyebut "Allahmu Lemah".
Chusnul Chotimah menyatakan Ferdinand telah memberi klarifikasi dan meminta maaf jika ada yang tersinggung.
Dia pun membandingkan ketika Ustaz Abdul Somad yang juga menyampaikan klarifikasi terkait ceramahnya tentang salib, MUI Sempat meminta agar kontroversi terkait ceramah tersebut dihentikan.
"@MUIPusat minta Kontroversi Berhenti, sama2 muslim shrsnya hal yg sm juga terjadi pd Ferdinand @ListyoSigitP" kata Chusnul Chotimah pada Jumat, 7 Januari.
Sebelumnya, Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean menyampaikan permohonan maaf secara terbuka menyusul twit dirinya yang belakangan menuai kontroversi.
Seperti diketahui, dalam unggahannya pada Selasa (4/1), Ferdinand menuliskan kalimat begini, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".
Ferdinand menyadari twit itu menuai sorotan luas publik. Sebab, ada narasi yang tidak sesuai dengan fakta dan dianggap sebagian pihak mengadu domba.
Eks politikus Partai Demokrat tersebut mengatakan bahwa twit itu sebenarnya pergumulan hati dan pikirannya.
Dalam pernyataan permintaan maafnya Jumat (7/1), Ferdinand menyatakan dirinya sebagai mualaf dan masih minim ilmu agama.
"Orang yang tidak mengenal saya bahwa saya adalah seorang Muslim, seorang Mualaf sejak 2017, telah menuduh saya dengan kalimat yang tidak tepat terutama tentang identitas agama saya, akhirnya jadi ribut dan gaduh," katanya.
Oleh karena itu Ferdinand berharap bimbingan daripada ulama untuk berupaya menjadi muslim yang lebih baik.
"Sekali lagi saya mohon maaf karena kekhilafan saya, mungkin karena pemahaman agama Islam saya yang baru seumur jagung, mohon kiranya dimaafkan dan mohon bimbingan selalu para ulama untuk saya dan keluarga agar lebih baik lagi menjadi seorang muslim," ucapnya.
Ferdinand rencananya akan dipanggil polisi pada Senin pekan depan atas kasus dugaan penistaan agama.