Djawanews.com – Dua buah hotel di negara bagian Rivers, Nigeria dirubuhkan paksa karena dinilai melanggar aturan lockdown selama masa pandemi Corona. Atas instruksi Gubernur Rivers, Nyesom Wike, kedua hotel tersebut dirubuhkan pada Minggu (10/5/2020).
Sang gubernur mengklaim dua hotel tersebut selain menjadi tempat penginapan pasien Corona juga nekat beroperasi di tengah pandemi. Kedua pemilik hotel tersebut pun berdasarkan laporan Gazette Review kini ditahan.
Dugaan pemerasan di balik perobohan hotel di Nigeria
Sementara itu, salah seorang pemilik hotel, Gogorobari Promise Needam memberikan pengakuan berbeda. Menurutnya, hotel miliknya sama sekali tidak beroperasi dan hanya menyisakan tiga karyawan untuk berjaga. Sementara karyawan lainnya telah dirumahkan.
Needam mengungkapkan sebelum ada perobohan paksa, beberapa pejabat mendatangi hotelnya dan melakukan tindak pemerasan dengan meminta sejumlah uang serta berdalih agar hotel tersebut tetap diizinkan beroperasi.
Needam menolak memberikan uang tersebut dan mengatakan bahwa hotelnya sama sekali tidak beroperasi di masa lockdown.
Selanjutnya, aparat keamanan mendatangi hotel tersebut dan mengaku telah mendapat mandat dari gubernur untuk merobohkan paksa kedua hotel itu.
Advokat setempat, Ahmad Abass menilai adanya tindak penyelewengan dari perobohan paksa kedua hotel tersebut. Menurutnya, di dalam surat tersebut, tidak ada sama sekali pernyataan gubernur yang memberikan kuasa kepada aparat keamanan untuk merubuhkan bangunan hotel.