Djawanews.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, tidak seluruh wilayah aglomerasi di Pulau Jawa dan Bali mengalami penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 4 ke level 3.
Dia mengatakan, khusus untuk wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih bertahan di PPKM Level 4 untuk sepekan ke depan. Meski begitu, Luhut optimis, wilayah tersebut akan segera turun level ke level 3.
"Khusus untuk wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, dan DIY untk saat ini masih dalam level 4. Tapi dari data-data yang kami miliki akan segera juga masuk dalam level 3 beberapa waktu ke depan," ujar Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin, 23 Agustus.
Sedangkan wilayah aglomerasi lainnya, seperti Jabodetabek, Bandung raya, Semarang Raya, dan Suarabaya Raya selama periode perpanjangan PPKM kali ini sudah berhasil turun dari level 4 ke level 3.
Dengan begitu, kata Luhut, di masing-masing wilayah PPKM Level 3 dan 2 mengalami penambahan. Rinciannya yaitu Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
"Ini berita baik," kata Luhut.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, pemerintah terus melakukan upaya terbaik dalam penanganan Covid-19, terutama untuk meningkatkan kesembuhan dan menekan laju kematian. Selain itu, pemerintah juga mendorong agar masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan harus segera menempati tempat-tempat isolasi terpusat (isoter).
Dia memastikan, masyarakat yang menjalani perawatan di lokasi istoter akan dilengkapi dengan obat-obatan, makan, hingga tenaga kesehatan.
"Ini salah satu kunci untuk menekan angka kematian," kata Luhut.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan masa PPKM dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.
Jokowi mengungkapkan, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2001 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.