Djawanews.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa menilai, masih ada potensi penularan Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pilkada Sleman pada 9 Desember 2020.
Hal tersebut dikarenakan belum ada kebijakan yang mewajibkan para saksi di masing-masing TPS untuk melakukan rapid tes Covid-19.
Karenanya, lanjut Mustofa, pihaknya mendorong para saksi agar melakukan rapid tes secara mandiri.
“Bawaslu memberikan dorongan moral agar tidak terjadi penularan Covid-19. Ini demi kesehatan juga dan rasa kemanusiaan saja,” tutur Mustofa kepada Harian Jogja, Senin (7/12/2020).
Kendati saksi dari masing-masing Pasangan Calon Pilkada Sleman tidak melakukan rapid tes, namun kehadiran mereka ke TPS tetap harus diterima.
Hanya saja, kehadirannya bisa diatur dengan membatasi ruang gerak. Dalam hal ini, lanjut Mustofa, pengawas TPS bisa berkordinasi dengan KPPS terkait penerapan protokol kesehatan di masing-masing TPS.
Mustofa menyebut, seluruh pengawas TPS sudah melakukan rapid tes Covid-19. Selain menjalankan tugas untuk mengawasi proses pemungutan suara, mereka juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Ketika di TPS ada yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka pengawas TPS bisa langsung berkoordinasi dengan KPPS mengingatkan soal protokol kesehatan,” ucap Mustofa.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.