Djawanews.com – Masa transisi Jakarta diberlakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Lantas apakah berbeda dengan new normal?
Mengapa Harus Ada Masa Transisi Jakarta?
Masa transisi Jakarta rencananya akan berlangsung hingga akhir bulan Juni 2020 ini dan kemudian akan dilakukan evaluasi bertahap. Rencana yang dilakukan oleh Anies tampaknya mendapatkan dukungan dari beberapa pihak, salah satunya dari Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai PKS Kurniasih Mufidayati.
Dilansir dari Kumparan (05/06), Mufidayati mendukung rencana Anies dan menyatakan jika keputusan tersebut adalah hasil masukan dari berbagi ahli kesehatan.
Mufidayati juga menekankan agar masa transisi di Jakarta sukses, dengan tidak menganggapnya sebagai new normal. Hal tersebut dikarenakan aturan ketat mengenai PSBB masih berlaku.
Apakah Jakarta sudah menerapkan aturan PSBB secara ketat? Lalu, apakah warganya sudah mematuhinya? Mari kita cek faktanya.
Dilansir dari Tempo (04/06), selama penerapan PSBB dijakarta mulai 13 April hingga 03 Juni 2020, sebanyak 85.271 pelanggaran dan teguran kepada masyarakat telah tercatat.
Dari banyaknya pelanggaran tersebut, hingga saat ini masih belum jelas sanksi apa yang diberikan dan masih sebatas pada teguran. Apakah masa transisi Jakarta efektif menekan penyebaran Covid-19? Simak kabar selanjutnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.