Djawanews.com – Setelah memperoleh kesepakatan melalui Rapat Forum Pimpinan Daerah dalam rangka pembahasan percepatan penanganan Covid-19 di Kota Batam, Rabu (27/5/2020), Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam waktu dekat akan kembali membuka aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
Sekolah, kampus dan perkantoran juga akan kembali beroperasi. Namun diiringi dengan protokol kesehatan dan sanksi tegas agar aktivitas perekonomian dapat kembali berjalan normal dengan standar kesehatan yang tetap terjaga.
“Tujuan kita supaya ekonomi masyarakat tidak lumpuh, karena pandemi COVID-19 ini tidak jelas kapan berakhir. Jadi kita jalankan aktivitas normal lagi tapi dengan versi baru,” kata Plt Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto seperti dikutip Djawanews dari Antara.
Protokol kesehatan di Kepri
Penerapan protokol kesehatan secara ketat di kawasan Kepri menurut Isidanto mutlak dipatuhi semua kalangan tanpa negosiasi.
Protokol kesehatan tersebut antara lain seperti pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area perkantoran dan kawasan akademis, penggunaan masker, social distancing hingga penyediaan sabun cuci tangan dan hand sanitizer di berbagai ruang publik.
“Pedagang di pasar, mall, rumah ibadah yang tidak mematuhi protokol COVID-19 akan diberi sanksi seperti ditutup dan dilarang berjualan beberapa hari. Bentuk sanksi lain yang nanti akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” tegas Isdianto.