Djawanews.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan terdapat aturan baru otoritas Arab Saudi tentang calon jemaah umroh dengan vaksin lengkap yang diakui WHO wajib karantina 3 hari setibanya di Tanah Suci.
"Bagi jemaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui WHO, diberlakukan karantina selama tiga hari," kata Menag Yaqut ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR, di Jakarta, Selasa (30/11).
Yaqut menjelaskan bahwa Arab Saudi saat ini hanya mengakui empat jenis vaksin, yakni Pfizer, Astrazeneca, Moderna, dan Jhonson and Johnson.
Bagi mereka yang telah mendapat salah satu dari empat vaksin tersebut boleh langsung menjalankan ibadah tanpa harus karantina terlebih dulu.
Sementara, bagi vaksin yang tidak diakui Arab Saudi, tetapi sudah diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO), wajik menjalankan karantina tiga hari.
Jemaah asal Indonesia sendiri mayoritas mendapat suntikan vaksin Sinovac, sehingga mereka wajib menjalani karantina.
"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina," kata Menag.
Yaqut juga menjelaskan jika pihak Arab Saudi memperbolehkan jemaah yang mendapat vaksin Sinovac tanpa melewati proses karantina, dengan catatan sudah mendapat vaksin penguat dari empat vaksin yang diakui.
"Kecuali di-booster dengan satu di antara empat vaksin yang diakui dan itu 14 hari efikasinya. Jadi selama 14 hari sebelum berangkat harus sudah divaksinasi dengan booster yang satu di antara empat vaksin itu," ucap dia.
Sebelumnya, Pihak Saudi telah mencabut penangguhan penerbangan dari Indonesia, terhitung mulai 1 Desember, sehingga warga RI bisa langsung terbang ke Arab Saudi tanpa transit ke negara ketiga, pejabat Kementerian Agama Indonesia menjelaskan.
"Edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021 ini juga berlaku untuk penerbangan jamaah umrah," ucap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief.
Keberangkatan Tidak dimulai 1 Desember
Kendati demikian, kata Hilman, bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember. Karena, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain, terkait pendataan jamaah, paket layanan serta pengurusan visa.
"Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah," kata Hilman.
Ingin tahu informasi mengenai kabar terbaru lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews