Djawanews.com – Presiden RI, Joko Widodo mengeluarkan Surat Presiden (SurPres) yang berisi mengenai pencalonan KSAD Andika Perkasa sebagai Panglima TNI kepada DPR.
Dikabarkan bahwa SurPres itu diserahkan ke DPR melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
“Presiden mengusulkan satu nama untuk mendapat persetujuan. Karena itu Pak Mensesneg, Presiden menyampaikan Surpres mengenai usulan calon Panglima atas nama Jenderal Andika Perkasa,” ujar Ketua DPR Puan Maharani, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 03 November.
Setelah mendapat usulan nama itu, pihaknya akan memproses lewat uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi I DPR.
“Komisi I akan melakukan fit and proper test terhadap calon,” lanjutnya.
Berdasarkan UU TNI, pencalonan Panglima TNI dimulai dari pengajuan nama dari Presiden ke DPR. Parlemen kemudian akan memprosesnya melalui uji kepatutan dan kelayakan, yang sejauh ini belum riwayat penolakan.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan uji kelayakan dan kepatutan akan dilaksanakan oleh Komisi I. Proses pengujian dimulai usai dibahas dalam rapat pimpinan DPR.
"Dalam hal ini Komisi I DPR RI untuk melakukan pembahasan termasuk fit and proper test terhadap calon yang diajukan Presiden," kata Puan dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu, 03 November.
Puan menyampaikan pihaknya akan fokus menguji Andika. Ia memastikan DPR akan memperhatikan berbagai aspek hingga menyetujui Andika sebagai Panglima TNI.
Politikus PDIP itu berkata hasil uji kelayakan dan kepatutan akan dilaporkan dalam rapat paripurna. Setelah itu, DPR akan menentukan apakah akan menyetujui usul Jokowi atau tidak.
DPR kemudian akan mengesahkannya di rapat paripurna, untuk kemudian dilantik oleh Presiden.
Jika lolos dan disetujui sebagai calon Panglima di TNI, Andika akan menggantikan Hadi Tjahjanto yang bakal menginjak usai pensiun, yakni 58 tahun pada 8 November nanti. Sebelumnya, pencalonan Panglima TNI sempat diramaikan oleh nama Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono, selain nama Andika.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.