Djawanews.com – Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengungkapkan pihaknya siap memberikan sanksi tegas pada calo rapid test antigen.
Bahkan, Supriyanto tidak segan menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian.
"Kalau ketangkap dibawa ke pihak berwajib. Nanti prosesnya di pihak polisi," kata Supriyanto dikutip dari Kumparan.
Supriyanto lebih lanjut menimbau agar masyarakat tidak menggunakan calo demi memperoleh hasil rapid test antigen. Hal ini disebabkan keakuratan hasil rapid test antigen ilegal sangat diragukan keabsahannya.
"Kami mengimbau masyarakat melakukan kegiatan rapid test mandiri sendiri (tidak pakai calo). Khawatirnya kalau dicalokan ketika ada sampling dicek tidak sesuai, ada masalah,” kata Supriyanto.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak memaksakan kehendak untuk berpergian jika memiliki kondisi yang tidak fit.
“Masyarakat sesuai aturan kalau kondisi tidak fit jangan bepergian apalagi pakai calo," kata Supriyanto.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta sendiri mulai memberlakukan wajib rapid test antigen bagi penumpang kereta api jarak jauh pada 22 Desember.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.