Djawanews.com – Pemberlakuan PPKM Darurat baru berjalan tiga hari ini. Terlihat mall-mall dan took-toko besar yang mengundang keramaian ditutup. Namun itu hanya satu poin dari 14 poin yang harus dilaksanakan.
Dari pantauan Djawanews yang mengambil sampel di sebuah kawasan di wilayah Sleman Yogyakarta poin ke-5 dan ke-7 dari PPKM Darurat menjadi poin yang paling rentan dilanggar. Adapun poin-poin tersebut yakni:
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Beberapa warung makan besar memang mematuhi poin ke-5 tersebut dan biasanya ada tulisan di depan warung yang mengingatkan, “Maaf untuk sementara sampai tanggal 20 Juli kami hanya menerima take away.” Namun kebanyakan warung-warung kecil seperti burjo dan angkringan dari pantauan Djawanews masih menerima makan di tempat.
Salah satunya yakni sebuah burjo di jalan Pandean Sari Condongcatur Sleman Yogyakarta terlihat ramai pengunjung yang makan di tempat. Ada lebih dari 8 orang di ruangan yang hanya berukuran 12 m2 itu.
Selain poin ke-5, poin ke-7 juga nyatanya masih belum dilaksanakan, banyak masjid tetap buka seperti biasanya.
Pertanyaannya kemana pengawas pelaksana PPKM Darurat. Karena semuanya masih terlihat berjalan seperti biasanya dan belum ada teguran kepada pemilik burjo, angkringan, ataupun ta’mir masjid karena tidak menaati aturan PPKM Darurat.