Djawanews.com – Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin digugat oleh kontraktor pelaksana proyek di RSUD dr Soedomo. Gugatan sebesar Rp 9,8 miliar itu diajukan karena pekerjaan tidak dibayarkan.
Humas Pengadilan Negeri Trenggalek Abraham membenarkan adanya pendaftaran gugatan Bupati Trenggalek itu. "Masih tahap mediasi," kata Abraham pada Selasa, 21 Juni.
Perkara tersebut dilayangkan oleh Kukuh Yulianto dengan tergugat Bupati Trenggalek dan Direktur RSUD dr Soedomo Kabupaten Trenggalek sebagai tergugat I. Sedangkan tergugat II yakni pejabat pembuat komitmen rumah sakit.
Perkara itu teregister di Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 13 Mei 2022. Penggugat menuntut kedua tergugat untuk membayar kerugian material dan immaterial yang dialami proyek pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit sebesar Rp9,8 miliar.
Bupati Trenggalek Bakal Dipenjara?
Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek Sujiono menuturkan kasus itu bermula dari pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit tahun anggaran 2020. Proyek pengadaan tersebut lantas dilelang melalui unit layanan pengadaan (ULP) dan dimenangkan kontraktor Ceria Multimedia dari Sleman asal Yogyakarta.
Mengingat sejumlah fungsi yang merupakan kebutuhan vital sistem informasi tersebut tidak dapat dijalankan. Sehingga dinilai tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan. Akibatnya pekerjaan yang dijalankan oleh kontraktor itu tidak dibayar oleh RSUD dr Soedomo. Bagaimana kelanjutan gugatan terhadap Bupati Trenggalek?
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.