Djawanews - Tim gabungan dari KPK dan Polri menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab. Salah satu dari tim gabungan itu adalah penyidik KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.
Kasus jual beli jabatan ini diduga terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Ada sejumlah uang yang diamankan. Uang tersebut diduga dikumpulkan dari para perangkat desa atas arahan Bupati. Selain itu, para camat juga diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati.
Penangkapan ini diawali aduan masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK. Tim KPK kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penyelidikannya. Selanjutnya penyelesaian penanganan perkara ini akan dilakukan oleh Polri dengan supervisi dari KPK.
Dilansir dari VOI, salah satu penyidik KPK itu bernama Harun Al Rasyid. Dia adalah salah satu dari 75 orang yang tak lolos TWK. Asesmen ini kembali menuai kritik.
"OTT Nganjuk ini dipimpin oleh seseorang yang namanya tercantum di antara 75 pegawai KPK dan konyolnya, orang ini malah disebutkan tidak memiliki wawasan kebangsaan karena gagal melewati Tes Wawasan Kebangsaan," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 10 Mei.
Menurut dia, operasi senyap yang dilakukan Harun dan sejumlah pegawai lainnya dalam memberantas korupsi sudah menjadi bentuk pembuktian kecintaan mereka terhadap Tanah Air. Menangkap koruptor yang menjadi musuh negara.
"Bukankah selama ini yang dilakukan penyelidik dan penyidik KPK telah melampaui itu? Menangkap koruptor, musuh bangsa Indonesia dengan risiko yang kadang kala dapat mengancam nyawanya sendiri," ungkapnya.
Sehingga, berkaca dari kejadian ini, dia menganggap kondisi komisi antirasuah kini mengkhawatirkan. "Bisa dibayangkan, tatkala ada pegawai yang bekerja maksimal malah disingkirkan oleh pimpinan KPK sendiri dengan segala cara, salah satunya TWK," tegasnya.
Tes ini merupakan salah satu syarat untuk alih status kepegawaian insan KPK, dari yang tadinya independen menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai amanat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap harga praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH).
"Dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa antara Rp10 sampai Rp15 juta. Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp150 juta," kata Agus.
Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. Sebagai penerima, yakni Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sedangkan pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.
Barang bukti yang sudah diperoleh berkaitan kasus tersebut, yaitu uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Modus operandi yang dilakukan adalah para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka serta pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.