Djawanews.com – Seorang suporter PSS Sleman, Tri Fajar Firmansyah (23) meninggal dunia pada Selasa (2/8) malam akibat penganiayaan sekelompok orang saat terjadi kerusuhan antar-suporter bola di kawasan Babarsari, Sleman, 25 Juli lalu. Tri Fajar mengalami koma beberapa hari sebelum meninggal dunia.
Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba meminta kematian Tri Fajar Firmansyah harus diusut tuntas.
"Ini agar memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban yang ditinggalkan. Siapa pun yang terlibat atas meninggalnya Tri Fajar Firmansyah harus diproses hukum secara adil, transparan dan profesional. Jangan ada yang dilindungi apalagi dilepas dalam kasus ini," tutur dia, Rabu 3 Agustus.
Menurutnya, kepolisian dalam hal ini Polres Sleman harus menyelidiki secara tuntas kemungkinan adanya pelaku lain atas meninggalnya Tri Fajar Firmansyah ini.
Hingga kini Polres Sleman telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dari sepuluh orang yang sebelumnya dimintai keterangan dalam peristiwa yang merenggut nyawa manusia ini.
JPW berharap pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada dua orang sebagai tersangka. "Namun jika pihak kepolisian memiliki minimal dua alat bukti yang cukup tentang adanya keterlibatan pihak lain sebagai tersangka baru, maka harus diproses hukum secara transparan," ujarnya.
JPW berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun atas kasus ini. "Percayakan pada proses hukum di kepolisian yang sedang berjalan. Jika perlu pihak Mabes Polri melakukan supervisi atas proses huukun yang sedang berproses di Polres Sleman," kata Kamba.
Menurutnya, supervisi Mabes Polri perlu dilakukan untuk mengawasi proses hukum yang sedang berjalan agar pihak penyelidik Polres Sleman senantiasa berpedoman pada aturan yang ada.
JPW juga meminta Polda DIY beserta stake holder terkait segera lakukan evaluasi secara komprehensif dan tuntas agar kasus serupa tidak terulang kembali.
"Mudah-mudahan kejadian yang sama tidak terulang lagi dan jangan lagi ada korban. Tidak ada sepak bola seharga nyawa manusia," tandasnya.