Ganti rugi PLN bisa diklaim oleh masyarakat yang terkena imbas pemadaman listrik masal.
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas padamnya listrik secara masal, PLN akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat. Padamnya listrik yang terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2019 memang dianggap merugikan banyak pihak. Untuk itu, ganti rugi PLN bisa didapatkan bagi masyarakat yang ikut menjadi korban pemadaman masal.
Ganti rugi PLN diberikan dalam bentuk kompensasi
Mengutip dari laman resmi PLN, Senin (19/8/2019), pelanggan di sejumlah wilayah akan mendapat ganti rugi dari PLN. Kompensasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Kompensasi yang diberikan juga telah dirumuskan. Biaya beban untuk konsumen golongan tarif adjustment yaitu sebesar 35%. Biaya beban untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik kompensasi sebesar 20% (non adjustment). Total kompensasi yang akan diberikan kepada pelanggan PLN sejumlah 865 miliar.
Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar. Sedangkan untuk pelanggan premium akan berbeda. PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Untuk mengklaim ganti rugi tersebut, PLN juga telah menyediakan layanan khusus di situsnya. Situs tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat melakukan klaim.
Untuk melihat jumlah kompensasi yang bisa didapat, Anda dapat mengikuti langkah berikut ini.
- Masuk ke website resmi PLN www.pln.co.id
- Klik menu
- Klik pelanggan
- Klik layanan online
- Klik Info kompensasi
- Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode di samping yang ada
- Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.
Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah dalam pernyataan resminya mengungkapkan, pemberian kompensasi akan dipercepat Senin (19/8/2019). Begitu juga dengan pembayaran yang dilakukan sebulan lebih awal, yakni bulan September.
“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar,” ungkap Dwi.
Sementara itu, PLN telah merilis wilayah yang akan mendapatkan ganti rugi, yaitu sebagai berikut.
DKI Jakarat
- Wilayah Jakarta Pusat
- Wilayah Jakarta Barat
- Wilayah Jakarta Timur
- Wilayah Jakarta Utara
- Wilayah Jakarta Selatan
Banten
- Kota Cilegon
- Kabupaten Serang kecuali Pulau Panjang
- Kota Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Lebak
- Tangerang
- Sebagian Kota Tangerang Selatan
- Sebagian Kota Tangerang
Jawa Barat
- Wilayah Depok
- Wilayah Bekasi
- Wilayah Bogor
- Wilayah Cikarang
- Wilayah Karawang
- Wilayah Gunung Putri
- Wilayah Sukabumi
- Wilayah Cianjur
- Wilayah Purwakarta
- Wilayah Cimahi
- Wilayah Bandung
- Wilayah Majalaya
- Wilayah Garut
- Wilayah Sumedang
- Wilayah Indramayu
- Wilayah Tasikmalaya
- Wilayah Cirebon
Untuk mengklaim ganti rugi PLN, masyarakat bisa mengakses melalui website yang telah disediakan atau silakan klik di sini.