Djawanews.com – Muhammad Adinurkiat melaporkan produsen wine merek Nabidz berinisial BY ke Polda Metro Jaya. Adinurkiat merasa ditipu oleh BY yang mengklaim wine Nabidz halal padahal berkadar alkohol cukup tinggi.
"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal," ujar kuasa hukum Muhammad Adinurkiat, Sumadi Atmadja kepada wartawan dikutip Kamis, 24 Agustus.
Menurut Sumadi, kliennya merasa tertipu dengan label halal. Terlebih, Adinurkiat disebut juga sudah bertanya kepada pihak terlapor sebagai penjual mengenai hal tersebut.
Kala itu, terlapor meyakinkan wine yang dijualnya halal. Bahkan, sempat didaftarkan ke Kementerian Agama (Kemenag).
"Terus juga Pelapor juga sudah berkomunikasi sempat menanyakan 'bro ini gimana? winenya halal gak?' dia sempat berkali kali meyakinkan klien kami bilang 'tenang bro halal, aman'," ungkapnya.
Tetapi, saat diminum, Adinurkiat merasakan hal yang aneh. Sehingga, ia mencari informasi perihal 'wine halal' merek Nabidz tersebut.
Ternyata, kata Sumadi, terlapor mendaftarkan produknya sebagai jus anggur ke Kemenag. Bahkan, sertifikasi halalnya pun sudah dicabut.
"Sempat di daftarkan di Kemenag ya, tapi kita sama sama tau beritanya bahwa Kemenag sudah mencabut ternyata yang didaftarkan itu bukan wine halal ini, tapi jus anggur yang didaftarkan. dan akhirnya Kemenag mencabut sertifikat halalnya," ungkapnya.
"MUI juga melalui komisi fatwa telah melakukan uji lab dan hasilnya itu wine nabidz ini tidak halal, atau haram," sambung Sumadi.
Adapun, laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Agustus 2023.
BY selaku terlapor diduga melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 25 huruf B Undang-Undang Jaminan Produk Halal.