Djawanews.com – Kasus penusukan di Jalan Parangtritis, Brontokusuman, Yogyakarta yang melibatkan dua santri PP al-Munawwir Krapyak Yogyakarta sebagai korban terus mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Gelombang protes untuk mengusut tuntas kasus ini juga semakin besar. Para santri dan alumni Krapyak dari berbagai kota berdatangan ke Yogyakarta untuk memberikan dukungan.
“Kita semua harus menahan diri, dan memasrahkan urusan ini (penusuka dua santri) kepada aparat terkait, khususnya kepada Polda DIY. Laskar-laskar yang lain juga sudah dikasih pemahaman. In menjadi pelajaran bagi kita agar bersama-sama membuat Jogja tetap tentrem ayem,” terang Pengasuh Pondok Pesantren al-Munawwir Krapyak KH Chaidar Muhaimin didampingi para pengasuh lainnya dalam keterangan melalui video yang bereda luas pada Kamis (24/10/2024).
Dikonfirmasi dalam kesempatan yang berbeda, salah satu pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. membenarkan pernyataan tersebut. Akan tetapi, menurutnya, proses hukum harus terus berjalan karena Kasus ini sudah mencoreng citra Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan pelajar.
“Betul. Berdasarkan arahan dari masyayikh dan para pengasuh Krapyak, semua pihak untuk menahan diri dan tetap menjaga kondusifitas Jogja. Semua sudah diserahkan kepada pihak yang berwajib. Meski demikian, kami menuntut dan mendesak, agar kasus ini diusut serius dan tuntas. Bagaimanapun peristiwa ini telah mencoreng citra Jogja sebagai kota pendidikan dan kota pelajar. Oleh karena itu, penyelesaian tuntas atas kasus ini dapat menenteramkan semua pihak, utamanya orang tua-orang tua anak yang menitipkan pendidikan anak di Yogyakarta.” jelas pria yang juga Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tersebut dalam keterangan tertulis pada Jum’at (25/10/2024).
Gus Hilmy, panggilan akrabnya, juga menekankan bahwa kasus ini murni tindakan kriminal dan meminta semua pihak untuk tidak membawa ke arah rasial maupun agama. Menurutnya pelaku adalah oknum.
Selain itu, Gus Hilmy, meminta Pemda DIY serta pihak kepolisian untuk meninjau ulang dan memperketat perizinan toko-toko miras yang akhir-akhir ini mudah sekali ditemui di Yogyakarta. Utamanya karena hal ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
“Pemda dan Kepolisian harus meninjau ulang dan memperketat perizinan toko-toko miras. Lha kalau sudah membuat resah, apakah akan dibiarkan? Mau menunggu ada korban lagi? Butuh berapa banyak korban lagi? Masa masih mau dilindungi dengan alasan bukan karena mirasnya. Itu kan sudah jelas, orang dari toko itu, minum-minum, lalu melalukan tindak kriminal. Sumbernya dari toko itu,” kata anggota MUI tersebut.
Menurut Senator asal DIY tersebut, Pemda DIY memiliki banyak sumber pendapatan. Tidak perlu takut kehilangan penghasilan pajak hanya karena menutup toko-toko miras. Menurutnya, masih banyak sumber pendapatan daerah lainnya.
“Pemda tidak perlu takut kehilangan pajak dari barang haram. Tidak seberapa. Kita masih punya pariwisata, pendidikan, kuliner, dan sebagainya. Bisa dibayangkan, Pemda menerima pajak, tapi masyarakatnya tidak tenang, resah, dan rusuh. Ini bukti bahwa sumber pajaknya tidak baik. Meskipun sudah punya izin, tapi ternyata terbukti mengganggu atau meresahkan masyarakat sekitar, maka dengan berbagai pertimbangan, Pemda berhak mencabut izinnya.” tekan Gus Hilmy.
Lebih lanjut, Gus Hilmy menekankan penting proses perizinan tidak hanya di atas kertas, tetapi juga izin sosial. Masyarakat sebagai kontrol sosial tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka memiliki izin resmi. Padahal jika masyarakat tahu, mereka akan menolak dari awal.
“Kami juga menerima keluhan masyarakat di sekitar beberapa toko miras. Jarak mereka tidak jauh, dan bahkan sering menemukan orang mabuk di depan rumahnya. Mereka ini kan kontrol sosial, resah tapi tidak berani menyampaikan. Kalau tahu dari awal untuk jualan miras, mereka akan menolak. Mestinya, izin untuk toko-toko ini tidak hanya pemberkasan dan pembayaran, tetapi juga izin dari tetangga dan warga sekitar,” kata Gus Hilmy.
Menurut Gus Hilmy, Kejadian ini juga menjadi peluang untuk meninjau ulang Peraturan daerah tentang kos-kosan-an, untuk diperbaiki dan disesuaikan dengan keadaan masa sekarang. Untuk lebih memberi jaminan kepada para pelajar dan mahasiswa bisa belajar dan tinggal di Jogja dengan nyaman dan aman.