Djawanews.com – Aktivis media sosial sekaligus Dokter Richard Lee kini telah secara resmi ditahan sejak Senin (27/12) malam. Penangkapan Lee disebabkan dari buntut terkait kasus akses data secara ilegal. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan polisi sudah resmi melakukan penahanan terhadap Richard Lee.
Namun untuk detail penahanan akan disampaikan hari ini pada Selasa (28/12). Ahli kecantikan tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti dan dijerat Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, pada Kamis, 12 Agustus lalu.
Usai pemeriksaan saat itu, ia tak ditahan penyidik dan hanya dikenakan wajib lapor. Kasus ini tak lepas dari perseteruan Richard dengan selebritas Kartika Putri terkait review krim kecantikan 'Helwa'.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jaya, Kompol Rovan Richard mengatakan perkara yang dilaporkan Kartika Putri itu turut berkaitan. Richard ditangkap polisi karena diduga kedapatan mengakses akun Instagramnya saat sudah dijadikan barang bukti oleh penyidik dalam perkara itu.
Richard Lee Sempat Menghapus Beberapa Bukti Penting Untuk Hilangkan Jejak
Ia memaparkan bahwa dari hasil penyelidikan diduga Richard juga turut menghapus beberapa bukti. Rinciannya adalah surat penyitaan terhadap aset yang sudah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 8 Juli 2021 lalu. Kemudian, penyidik mendapati Richard mengakses akun tersebut pada 6 Agustus.
Atas dasar ini, Rovan menegaskan penyidik melakukan penangkapan terhadap Richard. Polisi mengklaim proses penangkapan yang sempat divideokan oleh istri Richard dan disebarkan ke media sosial telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perseteruan antara Richard dengan Kartika bermula saat dirinya mereview krim kecantikan 'Helwa' dan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium produk tersebut mengandung merkuri hidrokuinon. Menurutnya, produk tersebut mengandung hidrokuinon tinggi hingga 5,7 persen. Padahal, batas dari kandungan itu hanya 2 persen dan perlu pengawasan dokter.
- Viral Denise Chariesta Jadi Selingkuhan Pengusaha Inisial R: Suami dari Seorang Artis di Tanah Air yang Sangat Tenar
- Tak Terima Namanya Dipakai Sembarangan, Hotman Paris Somasi Richard Lee dan Kienzy Mylen: Tuntut Ganti Rugi Rp50 Miliar
- Youtober Kenamaan Sekaligus Dokter Kecantikan Ditahan Terkait Kasus Edukasi Produk Kecantikan Abal-abal
Kartika kemudian memprotes video Richard yang tak terima karena produknya disebut abal-abal. Kemudian, Ia pun melayangkan somasi dua kali. Richard kemudian mengunggah video permintaan maaf di YouTubenya. Hanya saja, Kartika tetap melaporkannya ke pihak berwajib.
Kepala Biro Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora menilai Richard Lee tidak bisa dijadikan tersangka pasal 30 UU ITE. “Enggak bisa karena pasal 30 disebutkan di situ jelas milik orang lain. Sedangkan, itu (akun) milik dia,” kata dia.
Menurut Nelson, akun tersebut tetap menjadi milik Lee meskipun polisi telah menetapkannya sebagai barang bukti. “Jadi yang disita kan akunnya, bukan jadi punya polisi itu, tetap punya Richard Lee,” ungkap Nelson.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.