Djawanews.com – Masyarakat heboh karena penangkapan tiba-tiba Richard Lee pada Rabu (11/8/2021). Pasalnya ada dugaan kuat ditangkapnya Richard Lee karena dilaporkan oleh Kartika Putri terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Memang benar Richard Lee pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pihak kepolisian masih mendalami kasusnya serta mengupayakan proses mediasi untuk mendamaikan keduanya.
Demi kepentingan tersebut akun Instagram Richard Lee disita penyidik atau dengan kata lain, email, password, user ID yang berkaitan dengan akun Instagramnya sudah dikuasai oleh penyidik.
Namun kemudian ditemukan indikasi bahwa akun Richard Lee yang disita tersebut digunakan lagi untuk keperluan endorse dan yang lainnya. Setelah dilakukan penyidikan ternyata itu dilakukan oleh Richard Lee sendiri.
"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik ternyata yang lakukan ilegal akses dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 12 Agustus.
Pihak keluarga dari Richard Lee juga mengaku tidak mengetahui alasan penangkapan itu. Hal itu disampaikan istri Richard Lee, Reni Effendi, yang sempat mengabadikan momen penangkapan itu dan mengunggahnya di Instagram Stories.
"Tapi kami nggak ngerti salah kami di mana. Bisa jelasin nggak salah kami di mana?" pinta Reni Effendi dalam video yang diunggahnya.
Polisi yang melakukan penangkapan juga tidak menjelaskan alasan penangkapan, tetapi hanya mengatakan sudah mendapat surat penangkapan.
"Ini ada surat penangkapannya, nanti dijelaskan di kantor polisi," kata seorang polisi.