Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi harus membawa bukti kuat terkait dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2019.
Tim kuasa hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno telah melayangkan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ke MK. Dalam prosesnya ke depan, tim kuasa juga harus menyiapkan bukti yang akan mendukung gugatan mereka. Bukti tersebut harus kuat dan relevan agar permohonan mereka dapat diproses.
Menanggapi permohonan tim kuasa hukum 02, guru besar hukum tata negara Universitas Bengkulu, Prof Juanda, menjelaskan bahwa yang penting untuk dipersiapkan adalah bukti-bukti materiil. Mulai yang terkait dengan praktik kecurangan, lokasi, waktu, saksi, hingga lainnya. Tanggapannya tersebut disampaikan seusai diskusi soal sengketa hasil pilpres di Jakarta Pusat (25/5).
Prinsipnya, bukti kecurangan Pemilu Presiden 2019 harus bisa dipertanggungjawabkan.
Dikutip dari jawapos.com, Prof. Juanda mengatakan bahwa bukti harus bisa dipetanggungjawabkan secara hukum. “Jadi, tidak hanya menjelaskan pandangan, pendapat, atau analisis,” jelas Prof. Juanda. Selain itu bukti juga harus mampu meyakinkan hakim MK bahwa kecurangan dalam Pilpres 2019 benar terjadi.
Saksi juga dianggap tidak kalah penting. Prof. Juanda menjelaskan, bahwa dalam persidangan, saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung kejadian atas perkara yang sedang diadili.
Prof. Juanda juga menekankan ketelitian dan kejelian oleh hakim dalam menangani perkara sengketa pemilu 2019. Karena bukan hal yang tidak mungkin saksi palsu dihadirkan dalam persidangan. Bahkan untuk melakukan rekayasa untuk mendapatkan keuntungan hukum juga bisa dilakukan.
Setelah membuktikan kecurangan yang terjadi, pemohon sengketa juga harus bisa membuktikan bahwa suara yang diwakili tim kuasa hukum seharusnya bertambah. Dalam sengketa pilpres 2019 kali ini, pembuktiannya secara matematis harus mencapai 50 persen plus 1, atau minimal 8.478.562 suara.
“Kalau tidak, saya kira ini tidak mungkin beralih siapa pemenangnya,” tambah Prof. Juanda.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Andre Rosiade, juga telah memastikan bahwa pihaknya telah memiliki bukti kuat dalam sengketa di MK. Hal tersebut dilansir dari jawapos.com.
“Kalau kami tidak punya cukup bukti, tidak mungkin kami maju ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Andre.
Di pihak lain, Pengacara Tim Kampanye Nasional 01, Ade Irfan Pulungan, mengatakan bahwa seharusnya niat BPN 02 untuk maju ke MK disampaikan sejak awal kepada publik. Jika niatan tersebut disampaikan sejak awal, maka tidak perlu ada provokasi atau demo ke jalan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
Ade menambahkan bahwa dalam sengketa pemilu kali ini, pihaknya secara tidak langsung juga ikut terkait. Untuk itu, tim 01 juga telah menyiapkan beberapa bukti.
“Kami juga mengidentifikasi hal-hal mana yang akan dijadikan permohonan dalam sengketa pilpres oleh kubu 02,” pungkas Ade.
Menurut Ade, ada empat hal yang akan membatu pihaknya di MK. Pertama, faktor advokat yang berasal dari parpol koalisi 01. Lalu tim hukum internal TKN yang terlibat dalam pendampingan hukum dari awal kampanye.
Faktor ketiga, tim advokat yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra yang sejak sebelum pemungutan suara resmi menjadi kuasa hukum capres 01. Dan yang terakhir adalah adanya pengacara profesional yang menawarkan diri untuk membantu TKN dalam kasus sengketa kali Pemilu Presiden 2019 kali ini.