Djawanews.com - Penegakan protokol kesehatan di Kota Medan gencar dilakukan. Hukuman badan siap menanti bagi yang melanggar.
Senin, 2 Agustus kemarin, digelar sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan. Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.
Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Ulina Marbun. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka pemiliki usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan Azmar kawasan Jalan Thamrin.
Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00 WIB. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.
Hakim memutuskan kedua orang ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200 ribu.
Tapi hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran lagi dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Sidang tipiring juga dijalani Andi Wimarmo, warga Kecamatan Medan Barat. Andi ketahuan petugas tidak mengenakan masker. Padahal sehari sebelumnya dia sudah diberi peringatan atas pelanggaran yang sama.
Andi menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.