Djawanews.com – Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Juru bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan Bripka IG menjadi tersangka karena senjata api (senpi) yang meletus merupakan miliknya.
"IG sebagai pemilik (senpi)," ujar Aswin saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Juli.
Namun, saat insiden tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, sosok Bripka IG tak berada di lokasi kejadian.
Sementara untuk Bripda IMS disebut memiliki peran besar di balik tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Sebab, ketika ia mengambil senpi, tiba-tiba meletus dan mengenai korban.
"Senjata meletus saat diambil IMS dari tasnya," sebut Aswin.
Bahkan, Bripda IMS disebut tak sepenuhnya sadar saat mengambil senpi tersebut. Sebab, ia dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras).
"IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu," kata Aswin.
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas diduga tertembak oleh rekannya, Bripda IMS dan Bripka IG. Insiden itu terjadi di Rusun Polri, Bogor pada Minggu, 23 Juli.