Djawanews.com – Status tanggap darurat Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali diperpanjang, mulai tanggal 1 sampai 31 Desember 2020. Keputusan ini telah ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam Keputusan Gubernur Nomor 358/KEP/2020 tentang penetapan perpanjangan ke tujuh status tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY.
Sri Sultan memiliki alasan tersendiri mengapa keputusan tersebut diambil, salah satunya karena kasus Covid-19 di DIY terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
"Sudah saya tanda tangan tadi, diperpanjang. Ya naik, kan. Karena fluktuatif. Kami tidak tahu kapan selesainya," ungkap Sultan di sela-sela agenda di Kompleks Kepatihan, dikutip dari Tribun Jogja, Senin (30/11/2020).
Raja Keraton Ngayogyakarta itu menambahkan, selama kasus Covid di Yogyakarta naik, pihaknya akan memperpanjang status masa tanggap darurat. Selain itu perpanjangan status jadi dasar pertimbangan bagi penyelenggara pendidikan.
"Kalau tatap muka sekolah kan baru nanti Januari-Februari. Kami lihat perkembangannya dulu. Kalau masih seperti ini, anak-anak kita jangan," ujar Sultan.
Pada tanggal 1 November lalu Sri Sultan telah memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 keenam. Artinya, perpanjangan bulan ini jadi perpanjangan ketujuh yang dilakukan selama pandemi berjalan.
Belum jelas sampai kapan status tanggap darurat Covid-19 DIY terus diperpanjang. Untuk mendapatkan berita Jogja lainnya, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.