Djawanews.com – Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merekomendasikan agar pemerintah membuat regulasi untuk melarang penyebaran paham wahabi melalui majelis taklim, media online maupun media sosial di Indonesia. Pasalnya, LD PBNU berpandangan kelompok yang mengikuti paham wahabi kerap menuding bidah hingga mengkafirkan tradisi keagamaan yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam di Indonesia.
Tak hanya itu, LD PBNU juga menilai paham wahabi itu ditengarai sebagai embrio munculnya paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. Wahabi adalah ideologi keagamaan dari Arab Saudi. Paham ini merupakan pemikiran Islam dari Muhammad bin Abdul Wahab.
Pemikiran yang dibawanya ditujukan kepada pengikut yang berpegang teguh pada purifikasi atau kemurnian Islam ke bentuk asli sesuai teks Alquran dan Hadis. Tentu murni dalam artian mereka sendiri, di mana merasa hanya kelompoknya saja yang Islamnya paling benar.
Bila ditarik sejarahnya, paham Wahabi berawal dari awal abad ke-18 ketika Abdul Wahab mulai menyarankan Saudi ke bentuk Islam yang murni. Menurut Britannica, Abdul Wahab kerap menyampaikan khotbah tentang ide-ide 'radikal' soal reformasi agama yang konservatif berdasarkan aturan moral yang ketat. Gerakan Wahabi berkembang di dunia Arab seperti Mesir, Iran dan bahkan sampai ke Indonesia
Paham wahabi mencirikan diri sebagai muwahhidn atau unitarian, sebuah istilah yang berasal dari penekanan mereka pada keesaan mutlak Tuhan atau tauhid. Mereka menolak semua tindakan yang mereka anggap menyiratkan kemusyrikan.
Contohnya mengunjungi makam, memuliakan orang suci, dan menganjurkan untuk kembali ke ajaran asli Islam sebagaimana tercantum dalam Alquran dan Sunnah dengan mengecam semua sumber doktrin lain sebagai bid'ah. Cendekiawan Islam almarhum Azyumardi Azra, melacak awal mula keterhubungan ajaran Wahabi dengan orang-orang di Sumatra Barat pada tahun 1803.
Azra dalam bukunya Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara abad XVII dan XVIII (2013) mengatakan paham itu mulai masuk melalui kepulangan tiga orang yang baru pulang ibadah haji pada 1803. Tahun itu bersamaan dengan dikuasainya Mekkah oleh kelompok berpaham Wahabi.
Pengaruh itu terlihat dari penentangan terhadap bid'ah, penggunaan tembakau, dan pemakaian baju sutra. Azra menulis mereka juga mulai menyebarkannya paham ini di wilayah Minangkabau. Belakangan ini gelombang kritik terhadap paham wahabi terus berkembang di Indonesia. Salah satunya datang dari mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj yang menilai ajaran wahabi merupakan pintu masuk terorisme di Indonesia.
Said mengakui wahabi memang tidak mengajarkan terorisme dan kekerasan. Namun, paham itu selalu menganggap orang yang berbeda pandangan sebagai kafir meski sesama muslim. "Kalau kita benar-benar sepakat, benar-benar satu barisan ingin menghadapi, menghabiskan, menghabisi jaringan terorisme dan radikalisme, benihnya yang dihadapi, pintu masuknya yang harus kita habisi, apa? Wahabi! Ajaran Wahabi itu pintu masuknya terorisme," kata Said dalam sebuah seminar virtual yang digelar 30 Maret 2021 lalu.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai paham wahabi dan salafi tidak cocok dengan ajaran Islam yang ada di Indonesia. Menurutnya, dua paham itu lebih cocok jika berkembang di luar Indonesia atau daerah asalnya. "Dibangun dengan wahabi salafi, enggak cocok di kita [Indonesia]," kata Mahfud dalam acara Seminar Pra Muktamar Muhammadiyah 'Menjaga Kedaulatan NKRI', Kamis, 21 Oktober.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.