Djawanews.com – Aset Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang merupakan jaminan kepada negara telah disita Satgas BLBI. Adapun besar hutang yang harus dibayar Tommy yakni mencapai Rp 2,6 triliun.
Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan sedang menghitung nilai asset yang telah disita. Namun diperkirakan nilai 124 hektare tanah yang disita bisa mencapai Rp600 miliar hingga Rp1,2 triliun.
"Nah terhadap aset-aset yang kemarin disita, sebagaimana yang telah kami sampaikan, lahannya adalah sekitar 124 hektare," ujar Rionald di Kemenkopolhukam, Senin, 8 November.
"Saat ini penilaiannya sedang dilakukan dan mudah-mudahan nilainya bisa keluar dalam minggu ini, namun perkiraan yang ada adalah seandainya itu Rp500 ribu per meter maka sekitar Rp600 miliar. Kalau itu Rp1 juta maka Rp1,2 triliun," lanjutnya.
Namun meskipun demikian, Rionald tetap menegaskan belum ada nilai pasti dari aset yang disita. Penyitaan ini sebagai jaminan aset atas kredit PT TPN.
"Tapi saya tidak ingin menyimpulkan saat ini berapa hasil penilaiannya, karena kami masih menunggu hasil dari penilaiannya," tegasnya.