Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Bima Arya dan 6 Kepala Daerah Layangkan Gugatan ke MK terkait Masa Jabatan Tak Penuh 5 Tahun
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (Dok. Pemkot Bogor)

Bima Arya dan 6 Kepala Daerah Layangkan Gugatan ke MK terkait Masa Jabatan Tak Penuh 5 Tahun

MS Hadi
MS Hadi 16 November 2023 at 10:19am

Djawanews.com – Wali Kota Bogor Bima Arya dan enam kepala daerah lainnya, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan yang harus berakhir sebelum genap 5 tahun menjabat.

Adapun pasal yang digugat yakni Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan,  pada Rabu 15 November.

Para pemohon, adalah kepala daerah yang terdiri dari Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, Wali Kota Tarakan Khairul.

Dihadapan hakim, Bima Arya menekankan terkait gugatan yang dilakukan ini, sebelumnya sudah melalui diskusi dan analisis mendalam.

Di mana untuk memastikan bahwa kepala daerah yang melakukan gugatan, adalah kepala daerah angkatan yang Pilkadanya pada 2018 dan dilantik 2019.

“Itu point pertama,” kata Bima Arya dalam keteranganya.

Menurut dia, para pemohon menguji Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga:
  • Bima Arya Catat Ada 37 Aduan Pungli dan 92 Kecurangan PPDB dalam 1,5 Bulan Terakhir
  • Bima Arya Cerita Pernah Ditanya Jokowi Soal Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres 2024
  • Pemkot Bogor Tak Terapkan WFH Menyeluruh terkait Polusi Udara Jabodetabek

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut, karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019, sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan.

“Kedua, kami pastikan bahwa ini ada kekosongan norma, artinya yang diatur di pasal 201 itu lebih kepada waktu pemilihan tidak menjelaskan masa jabatan,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Bima Arya menilai ada kekosongan norma.

“Dan kami pastikan tidak mengganggu keserentakan tadi, sebagai contoh pak Marten Taha Walikota Gorontalo ini yang paling ujung masa berakhirnya yaitu Juni 2024, artinya kalaupun Pilkadanya dimajukan di September maka InsyaAllah tidak akan mengganggu tahap keserentakan tadi,” papar Bima Arya.

Point berikutnya, Bima Arya melihat bahwa pejabat wali kota, bupati, hingga pejabat gubernur dalam hal ini merupakan langkah politik yang sifatnya lebih kepada kedarutatan, dalam rangka penyesuaian keserentakan.

“Artinya manakala siklus tidak mengganggu keserentakan, maka semestinya pejabat definitiflah yang lebih bisa menjalankan pemerintahan secara ideal,” imbug dia

Dalam hal ini, Bima Arya kembali menekankan hal yang dinilainya sangat penting, adalah penuntasan program kerja, dan janji politik terkait dengan haknya dan juga hak warga Kota Bogor.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#kepala daerah#Masa Jabatan#pilkada#MAHKAMAH KONSTITUSI#BIMA ARYA

Berita Terkait

    Jika Menang Pilpres 2024, Anies Bakal Bangun Stadion Bertaraf Internasional di 10 Kota
    Berita Hari Ini

    Jika Menang Pilpres 2024, Anies Bakal Bangun Stadion Bertaraf Internasional di 10 Kota

    Djawanews.com – Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan berjanji akan membangun stadion bertaraf internnasional di 10 kota jika terpilih menjadi presiden di Pemilu 2024. Anies mengatakan stadion tersebut selevel ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • 2 Mahasiswa UNP Pendaki Gunung Marapi Masih Belum Ditemukan
    Berita Hari Ini

    2 Mahasiswa UNP Pendaki Gunung Marapi Masih Belum Ditemukan

    MS Hadi 05 Dec 2023 13:17
  • Kemenhub Bakal Gelar Mudik Gratis Libur Nataru, Ketahui Cara Pendaftarannya
    Berita Hari Ini

    Kemenhub Bakal Gelar Mudik Gratis Libur Nataru, Ketahui Cara Pendaftarannya

    MS Hadi 05 Dec 2023 12:35
  • Muslim AS Kampanyekan Tolak Biden Terpilih Lagi di Pemilu 2024
    Berita Hari Ini

    Muslim AS Kampanyekan Tolak Biden Terpilih Lagi di Pemilu 2024

    Djawanews.com – Kelompok muslim Amerika Serikat menyatakan menolak memberikan suara untuk Presiden Joe Biden pada pemilu Amerika Serikat 2024 mendatang. Hal ini sebagai bentuk protes dukungan Biden terhadap ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Siti Atikoh Ganjar Sebut Pemimpin dengan Keluarga Kuat Jadi Kunci Warga Bahagia
    Berita Hari Ini

    Siti Atikoh Ganjar Sebut Pemimpin dengan Keluarga Kuat Jadi Kunci Warga Bahagia

    MS Hadi 05 Dec 2023 10:31
  • Siswa SMA Ikut Kampanye Prabowo-Gibran di Bandarlampung, Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran
    Berita Hari Ini

    Siswa SMA Ikut Kampanye Prabowo-Gibran di Bandarlampung, Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran

    MS Hadi 05 Dec 2023 09:07

Anda Harus Tahu

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Populer

Pimpinan KPK Putuskan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Berita Hari Ini

1

Pimpinan KPK Putuskan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Awali Kampanye di Sabang, Mahfud Janji Bakal Naikkan Gaji Guru Ngaji
Berita Hari Ini

2

Awali Kampanye di Sabang, Mahfud Janji Bakal Naikkan Gaji Guru Ngaji

Khofifah Melepas Keberangkatan 81 Truk Bantuan Kemanusiaan ke Palestina
Berita Hari Ini

3

Khofifah Melepas Keberangkatan 81 Truk Bantuan Kemanusiaan ke Palestina

Cak Imin Memulai Hari Pertama Kampanye dengan Meminta Doa Restu Ibundanya
Berita Hari Ini

4

Cak Imin Memulai Hari Pertama Kampanye dengan Meminta Doa Restu Ibundanya

Azwar Anas dan Nadiem Makarim Optimis Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK Tuntas sebelum Pergantian Tahun
Berita Hari Ini

5

Azwar Anas dan Nadiem Makarim Optimis Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK Tuntas sebelum Pergantian Tahun

Pilihan Editor

Kemenhub Bakal Gelar Mudik Gratis Libur Nataru, Ketahui Cara Pendaftarannya
Berita Hari Ini

Kemenhub Bakal Gelar Mudik Gratis Libur Nataru, Ketahui Cara Pendaftarannya

Spotify Keluarkan Kebijakan Baru Royalti: Tak Ada Bayaran untuk Lagu yang Diputar di Bawah 1000 Kali
Teknologi

Spotify Keluarkan Kebijakan Baru Royalti: Tak Ada Bayaran untuk Lagu yang Diputar di Bawah 1000 Kali

Presiden Jokowi Bermain Bola dengan Anak-anak Papua, Cetak Satu Gol
Berita Hari Ini

Presiden Jokowi Bermain Bola dengan Anak-anak Papua, Cetak Satu Gol

Bahasa Indonesia Kini Jadi Bahasa Resmi di UNESCO, Jokowi: Ini Kebanggaan Bangsa Indonesia
Berita Hari Ini

Bahasa Indonesia Kini Jadi Bahasa Resmi di UNESCO, Jokowi: Ini Kebanggaan Bangsa Indonesia

Pengguna Premium Spotify di Amerika Serikat Kini Sudah Bisa Menikmati Fitur Audiobook
Teknologi

Pengguna Premium Spotify di Amerika Serikat Kini Sudah Bisa Menikmati Fitur Audiobook

Tak Pakai Ribet! Ikuti Cara Mudah Tambahkan Kontak Telegram di Ponsel Android
Teknologi

Tak Pakai Ribet! Ikuti Cara Mudah Tambahkan Kontak Telegram di Ponsel Android

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up