Djawanews.com – Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan pihaknya telah meringkus ASD (27) pelaku penganiayaan balita MZ (2) yang mendapatkan pukulan puluhan kali.
Pelaku yang merekam aksi penganiayaan tersebut membagikan tindakan kejinya ke media sosial.
"Video pertama 7 kali di bagian perut dengan tangan kiri. Kedua, korban dipukul 7 kali saat korban berdiri. Ketiga, korban tidur dipukul 4 kali dengan tangan kanan di bagian dada," jelas Bintoro dikutip dari Harian Jogja.
"Video selanjutnya kondisi korban telentang diinjak menggunakan tumit ke bagian perut bawah sebanyak 4 kali," lanjutnya.
Pelaku mengaku melakukan aksi biadab tersebut agar memberikan efek jera pada korban.
"(Pelaku) merekam aksi pemukulan penganiayaan tersebut sebagai efek jera (kepada korban). Kalau nanti nangis lagi (maka) dipertunjukkan HP itu," jelas Bintoro.
- Berita Kriminal: Menolak Beri Jatah Preman, Penjual Sate Dikeroyok dan Kena Bacok di Bogor
- Berita Kriminal: Cabul! Polisi Bekuk Pria di Langsa yang Sodomi Anak Tetangganya Usia 3 Tahun
- Berita Kriminal: Polisi Amankan Pria yang Lempar Molotov ke Pospol Kolong Tol Jatiwarna, Diduga Berkaitan dengan Isu Wadas
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.