Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bahwa bank sentral akan menerbitkan mata uang digital. Tentunya adalah Rupiah digital.
Hal ini diungkapkan oleh Perry untuk menjawab pertanyaan dari Founder/Chairman CT Corp Chairul Tanjung mengenai cryptocurrency.
"Kami rumuskan Central Bank Digital Currency yang BI akan terbitkan dan edarkan dengan bank-bank dan fintech secara whole shale dan ritel," ujar Perry Warjiyo.
Perry mengatakan, BI akan berkoordinasi dengan bank sentral lainnya untuk mengeluarkan mata uang digital ini.
Dia juga menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang di Indonesia hanya ada satu mata uang yakni Rupiah.
"Seluruh alat pembayaran menggunakan koin, kertas, dan digital menggunakan Rupiah dan wewenang di BI. Digital currency wewenang di BI, kami jelaskan bitcoin bukan alat pembayaran sah," ujarnya.
Perry juga menegaskan Bitcoin tak boleh menjadi alat pembayaran yang sah meski harga Bitcoin sempat naik ke level tertinggi. Rekornya mencapai 58.000 dollar AS per koin.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.