Djawanews.com – Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk beraktivitas atau berkegiatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) cukup menyusahkan masyarakat, belum lagi ada yang belum memiliki ponsel cerdas. Melihat hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan seputar itu.
Untuk itu mulai Oktober mendatang, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang.
“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat, 24 September.
Bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat atau kereta api tidak perlu lagi menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin mereka tetap bisa teridentifikasi melalui nomor NIK saat membeli tiket.
Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat. Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.
"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucap Setiaji.