Djawanews.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah sampai 4 Oktober 2021. Terkait dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 4.
Kabupaten/Kota di Jawa-Bali saat ini berubah status menjadi level 2 dan level 3. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan lembaran Inmendagri pada Selasa (21/9), berikut adalah daerah-daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2.
- Banten
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.
- Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
- Jawa Tengah
Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.
- Jawa Timur
Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), telah menentukan kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2. Kriteria itu yakni angka kasus positif COVID-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Dan terakhir yakni jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.