Djawanews.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis aturan terbaru untuk bepergian dan mulai berlaku hari ini, Senin (12 Juli).
Aturan tersebut adalah Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor SE 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan tersebut juga berlaku untuk penggunnaan ojek online (Ojol) dan taksi online.
“Ya betul (berlaku juga untuk Ojol dan taksi online). Kita sudah sampaikan juga ke aplikator,” kata Adita Irawati selaku Juru Bicara Kemenhub, dikutip Djawanews dari Kompas.com, Senin (12 Juli)
Singkatnya dengan keluarnya aturan terbaru ini maka mulai hari ini tidak semua orang boleh bepergian menggunakan ojol dan taksi online selama masa PPKM Darurat.
Hal tersebut sesuai dengan SE 49 Tahun 2021 yang menyebutkan, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Dengan kata lain masyarakat yang boleh menggunakan Ojol dan Taksi Online adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.