Djawanews.com – Gubernur Bali, I Wayan Koster pada Sabtu lalu (22/8/2020) mengungkapkan pihaknya tidak memperkenankan wisatawan asing mengunjungi Pulau Dewata hingga akhir 2020. Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya kini fokus meningkatkan kunjungan turis domestik yang sudah dibolehkan masuk ke Bali sejak 31 Juli lalu.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi wistawan lokal yang hendak berwisata ke Bali? Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan wisatawan berkunjung ke Bali, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi turis lokal yaitu menunjukkan hasil tes usap.
“Sebelum berkunjung ke Bali, wisatawan harus memiliki hasil uji swab PCR atau rapid test non-reaktif. Hasil ditunjukkan kepada petugas di bandara atau pelabuhan Bali. Hasil uji Covid-19 harus memiliki masa berlaku paling lama 14 hari sejak dikeluarkan. Jika tidak bisa menunjukkan hasil uji swab PCR atau rapid test, wisatawan wajib mengikuti tes sesampainya di Bali,” tulis pernyataan tersebut.
“Jika hasil pada uji rapid reaktif, maka wisatawan wajib mengikuti uji swab PCR di Bali. Mereka juga wajib mengikuti karantina di tempat yang telah disediakan Pemprov Bali sambil menunggu hasil keluar. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah, biaya uji swab, rapid test, karantina, atau fasilitas kesehatan menjadi tanggung jawab wisatawan,” lanjut pernyataan itu.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.