Djawanews.com – Sudah sewajarnya jika masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) akan mengikuti tanggal lahir pemilknya. Namun harap diperhatikan, jika aturan tersebut kini telah diubah dan diperbarui.
Pertaruran tersebut diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, yang menyatakan jika masa akhir SIM akan disesuaikan dengan tanggal pembuatan SIM.
“Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM,” jelas Sambodo dlansir dari Kompas, Rabu (8/7).
Terkait dengan aturan baru tersebut, Sambodo menjelaskan jika semuanya sudah ada di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012. Atiran tersebut kemudian juga dipertegas dalam surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
Sambodo bahkan menyebutkan jika ketentuan tersebut sudah berlaku sejak tahun lalu. “Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 oktober 2019,” jelas Sambodo.
Aturan baru tersebut berlaku tidak hanya untuk pembuat SIM baru, namun aturan tersebut juga diberlakukan bagi pengendara yang hendak memperpanjang SIM.
Sambodo menambahkan jika masa berlaku SIM disesuaikan dengan tanggal perpanjangan hingga lima tahun ke depan. “Dalam Perkap 9 tahun 2012 itu menyebutkan bahwa masa berlaku sim adalah 5 tahun, terhitung sejak sim tersebut dicetak,” imbuh Sambodo.
Perubahan masa berlaku SIM sudah diberlakukan sejak akhir tahun 2019, lantas bagaimana dengan nasib SIM yang masih tertulis masa berlaku di tanggal lahir? Cari jawabannyanya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.