Djawanews.com – Kementerian Kesehatan lewat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yanmas) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diketahui mengumumkan batas tertinggi tarif rapid test adalah Rp150 ribu. Kendati demikian masih banyak tes yang memiliki tarif di atas itu.
Perlu diketahui, penggunaan Rapid Test telah mendapat sorotan dari banyak pihak. Hal tersebut dikarenakan tingkat keakuratan rapid test yang tidak optimal untuk penanganan Covid-19.
Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra, malah mengkritik langkah Dirjen Yankes Kemenkes yang mengatur harga rapid test.
Dilansir dari Tirto (13/7), Hermawan menyatakan jika Dirjen Yankes tidak perlu mengeluarkan tarif rapid test lantaran rapid test bukan alat diagnostik.
“Rapid test ini bukan diagnostik testing instrumen. Jadi bukan alat diagnostik. Jadi harus diluruskan. Tidak ada sangkut pautnya dirjen Yankes mengeluarkan surat edaran terkait tarif. Itu kesesatan yang nyata menurut kami,” terang Hermawan.
Hermawan berpendapat jika Dirjen Yankes Kemenkes seharusnya mengatur standarisasi mutu pelayanan kesehatan. Hal tersebut dikarenakan banyak alat rapid test yang beredar di masyarakat.
Kemudian soal tarif pelayanan rapid test, menurut Hermawan cukup diserahkan kepada pihak rumah sakit lewat Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), dikarenakan rapid test tidak diakomodir di BPJS Kesehatan.
“JKN tidak menjamin rapid. Karena rapid memang tidak ada gunanya dilakukan individu atau kelompok masyarakat. Kalau rapid dilakukan atas permintaan pribadi juga itu kesesatan,” jelas Hendrawan.
Lantas apakah tarif rapid test akan turun setelah pengumuman Dirjen Yankes? Simak berita selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.