Djawanews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkap fenomena poliandri di kalangan ASN.
Tjahjo mengaku, dirinya bahkan pernah menangani kasus ASN perempuan yang menikah dan memiliki suami lebih dari satu.
“Ini (poliandri) sesuatu hal yang repot,” kata Tjahjo di Solo, melansir Inews (30/8/2020).
Kasus poliandri aparatur sipil negara (ASN) diproses karena ada pengaduan resmi dari suami sah dan didukung pimpinan. Bagkan Menpan-RB mengatakan hal itu sebagai tren baru.
Tjahjo menyampaikan, perkara tersebut hanyalah salah satu contoh. Dia mengungapkan, dirinya pernah menerima laporan lima kasus poliandri.
Saat memutuskan perkara tersebut, Menpan RB melibatkan beberapa pihak sepeti Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hingga Kementerian Hukum dan HAM.
“Dalam rangka menyelesaikan masalah keluarga, kami tidak mau hanya katanya tidak mau pengaduan dari temannya. Tetapi harus ada bukti dari suami atau istru,” ucap Tjahjo.
Selain kasus poliandri, Tjahjo juga kerap menangani perkara ASN pria yang beristri lebih dari satu alias poligami.
Di era Presiden Soeharto sampai saat ini, ASN memiliki istri lebih dari satu syaratnya berat.
“Kalau ASN mau nikah lagi, harus ada izin tertulis istri, dan izin pimpinan,” ungkapnya.
Karenanya, Menpan RB banyak memberikan sanksi soal perkara ini karena ada pengaduan dari istri yang sah. Sanksi yang diterapkan seperti non job atau diturunkan pangkatnya.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menuturkan, pelanggaran laiinya yang kerap dilakukan ASN adalah radikalisme serta penggunaan dan pengedaran narkoba secara ilegal.