Djawanews.com – Pendiri Pondok Pesantren Al Mu’min Ngruki Sekalus terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir akan bebas murni pada Jumat (8/1/2021) pekan ini.
Baasyir telah menjalani hukuman selama 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyampaikan, pembebasan Abu Bakar Baasyir telah susuai dengan prosedur.
“Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan,” ujar Suyudi di Bandung, Senin (4/1/2021), mengutip Antara.
Soal pembebasan Abu Bakar Baasyir, Lembaga Pemasyarakat (LP) Gunung Sindur akan berkoordnasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme.
Pengawalan pada Baasyir juga akan tetap dilakukan oleh pihak terkait kendati dia sudah bebas.
“Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan,” ucap Suyudi.
Dia mengungkapkan, saat ini kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir cukup baik. Suyudi berharap, Baasyir dapat tetap sehat saat pembebasan pada Jumat besok.
“Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliaunanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau,” kata Suyudi.
Sekedar informasi, Baasyir divonis penjara pada 16 Juni 2011 lalu. Dia dihukum 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Abu Bakar Baasyir terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.
Simak perkembangan informasi terkini seputar olahraga hanya di Warta Harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.