Djawanews.com – Hanya karena ditegur berpakaian tidak sopan seorang oknum TNI di Sorong, Papua Barat memamerkan senjata api jenis pistol pada petugas Covid-19 Sorong.
Karena perbuatannya, kini Pratu E harus berurusan dengan Detasemen Polisi Militer Sorong dengan ganjaran ditahan selama 20 hari. Komandan Detasemen Polisi Militer XVIII/1 Sorong Mayor CPM Irianto menyatakan kini kasus Pratu E sudah ditingkatkan ke penyidik.
"Selanjutnya, prosesnya akan diselesaikan secepatnya dan dilimpahkan ke Hotmil," jelas Irianto dilansir dari Kompas (2/9).
Irianto juga menjelaskan duduk perkara kasus tersebut, yaitu Pratu E merasa kesal karena ditegur oleh Satgas Covid-19 Muhammad Ilham lantaran hanya mengenakan celana pendek ketika mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) di posko Covid-19 Kantor Wali Kota Sorong.
"Kronologinya dia mau mengurus SKIM untuk keluarganya. Memang benar adanya kurang sopan pakai celana pendek, kemudian ditegur terjadi emosional, akhirnya jadi salah paham dengan petugas Satgas Covid-19," terang Irianto.
Ketika ditegur Ilham, Pratu E tidak mengindahkan kemudian mengajak Ilham berbicara. Saat berbincang dengan Ilham, E tiba-tiba memperlihatkan pistol dan mengatakan “Kenapa harus menegur?”
Selain oknum TNI kobio yang pamerkan pistol ke Satgas Covid-19, simak berita menarik lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.