Djawanews.com – Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, memberi kapastian bahwa gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan TNI segera dicairkan, yaitu pada Agustus 2020.
“Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Dan untuk pelaksanaan ini kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada,” ungkap Sri Mulyani, Rabu (22/07/2020).
Beberapa komponen melekat pada gaji ke-13 tahun 2020, antara lain gaji pokok dan tunjangan—tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk pensiunan, komponen yang melekat adalah pensiunan pokok, tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2020 hanya diberikan pada pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Hal tersebut berlaku pula pada Polri, TNI, dan pensiunan.
“Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi,” jelas Menteri Keuangan.
Menurut Sri Mulyani, negara telah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,5 triliun untuk gaji dan pensiun ke-13.
“Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp7,86 triliun,” terangnya.
Dia juga menjelaskan jumlah pembayaran ASN daerah ABBD sehingga bisa mendapatkan angka Rp28,5 triliun.
“Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun. Sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp28,5 triliun,” tandasnya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.