Djawanews.com – Kasus prostitusi online yang melibatkan siswi SMP (15 tahun) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (22/07/2020), berhasil dibongkar Polres Batu Aji. Dua orang (RS dan ML) yang masing-masing merupakan penyalur dan konsumen diamankan.
Menurut Jun Chaidir, Kapolsek Batu Aji, penyelidikan dan pembongkaran prostitusi online berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang memperdagangkan anak di bawah umur.
“Dua pelaku yang kami amankan, yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/07/2020) malam kemarin,” terang Chaidir, Selasa (28/07/2020).
Dia menjelaskan, pelaku mematok harga Rp500.000/kencan kepada pelanggannya. Dari pihak korban, tambah Chaidir, dirinya mengaku masih berstatus siswi sekolah. Korban menjual diri untuk membeli kebutuhan sehari-hari selama pandemi dan membeli kuota internet.
Chaidir menjelaskan, korban berasal dari keluarga yang bermasalah. Dirinya juga tak mendapat pengawasan yang cukup dari orang tua. Hal tersebut dimanfaatkan pelaku prostitusi online. Sebelum mengenal pelaku di Facebook, korban sempat menjual dirinya sendiri melalui MiChat.
Kedua pelaku, tambah Kapolsek Batu Aji, dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2008 Perubahan tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 10 tahun penjara.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.