Djawanews.com – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah menolak rencaha pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Cipateker) karena isi dalam draf RUU tersebut telah mendegradasi nilai kesejahteraan dan nilai perlindungan bagi pekerja/buruh sebagaimana yang termaktub dalam UU No. 13/2003.
Ketua DPW KSPN Jateng, Nanang Setyono menyebut, dibentuknya sebuah Undang-undang seharusnya bertujuan untuk memberi perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Dia menuturkan, DPR dan pemerintah tidak mempunyai hati nurani apabila tetap memaksanakan mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Pasalnya, sejak awal RUU Cipta Kerja sudah ditolak oleh seluruh buruh yang notabene bagian dari rakyat Indonesia.
“Berdasarkan infomasi yang kami dapat, RUU Cipta Kerja akan disahkan DPR pada 5 Oktober 2020. Jika hal itu benar dan isinya masih seperti draft awal atau sudah berubah tapi substansinya tetap mendegradasi nilai perlindungan dan nilai kesejahteraan bagi buruh, maka kami menyatakan keprihatinan atas nasib buruh di masa depan,” tegas Nanang, melansir Inews, Senin (5/10/2020).
Nanang menegaskan, DPW KSPN Jateng mengecam langkah DPR RI yang mengabaikan aspirasi buruh seluruh Indonesia.
“Kami akan terus melakukan perlawanan dan menolak atas disahkannya RUU Cipta Kerja dengan melakukan aksi dan akan melakukan upaya hukum judicial review ke mahkamah konstitusi,” kata Nanang menandaskan.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.