Djawanews.com – Pembunuhan dengan memanfaatkan jasa dukun santet ternyata masih terjadi di zaman sekarang. Setidaknya hal ini yang dialami oleh SS (37), sekretaris pengusaha roti dari Taiwan yang bernama Hsu Ming-Hu (52).
SS ditangkap lantaran membunuh bosnya sendiri di Cluster Carribean, Kota Deltamas Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/7/2020) sore. Pembunuhan itu dilakukan SS lantaran santet yang ia kirim melalui dukun kepercayaannya tak mempan terhadap korban. Karena kesal, ia akhirnya menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh bosnya tersebut.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa SS berusaha menyantet Hsu Ming Hu. SS meminta kepada tersangka FI untuk dicarikan dukun santet. Setelah menemukan dukun santet, SS menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada FI untuk biaya operasional penyantetan.
“Dia (SS) pernah minta sama si FI untuk nyantet pakai dukun, bayar Rp 15 juta tapi enggak pernah berhasil,” kata Yusri di Polda Metro, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Karena merasa kesal, SS kemudian meminta kepada FI untuk mencari pembunuh bayaran yang mau membunuh Hsu Ming Hu. SS sendiri terlanjur geram dan sakit hati karena korban melecehkannya.
“Sudah membayar untuk menyantet pakai dukun sebesar Rp15 juta. Karena tak berhasil, bulan Juni dia (SS) minta lagi untuk sudahlah dihilangkan (bunuh) aja,” kata Yusri.
Sedangkan pelaku pembunuhan, empat dari sembilan pelaku sudah ditangkap di dua lokasi yang berbeda, Bekasi dan Lampung. Sedangkan sisanya masih dalam pengejaran. Penangkapan keempat tersangka bermula dari laporan dari Staf Kedutaan Republik Of China, Daniel.
Daniel meminta bantuan untuk mencari korban pada tanggal 27 Juli 2020. Setelah itu polisi segera mencari dan berujung pada penemuan mayat sungai di Kawasan Subang, Jawa Barat. Mayat tersebut ternyata cocok dengan korban yang dilaporkan hilang.
Dari pemeriksaan kepolisian, polisi mengetahui bahwa korban dibunuh di rumahnya di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh para pelaku. Polisi menyita lima buah ponsel, sobekan baju dan jaket, rekaman CCTV, dan lima mobil termasuk milik korban.
Keempat pelaku pembunuhan bos roti asal Taiwan itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan. Mereka terancam dihukum pidana mati atau penjara seumur hidup atau dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun.