Djawanews.com – Gilbert Simanjuntak, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, mengatakan bahwa peraturan harus memiliki dasar berupa peraturan yang lebih tinggi. Maka, sebuah SK Gubernur haruslah didasarkan pada peraturan yang kedudukannya lebih tinggi dan sesuai.
SK Gubernur 237/2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan seharusnya didasari oleh Perda tentang RDTR dan Zonasi. Sebelum SK keluar, seharusnya dilakukan dahulu proses konsultasi teknis bersama Kementerian Kelautan sehingga mendapatkan analisis dampak lingkungan dan sebagainya.
“Yang terjadi SK tersebut (reklamasi Ancol) hanya didasarkan pada UU 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, UU Nomor 23 2014 tentang Pemda, dan UU Nomor 30 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, padahal SK ini mengenai zonasi,” ungkap Gilbert, Selasa (07/07/2020).
Untuk diketahui, Perda Nomor 1 2014 tentang RDTR dan Perda Zonasi tidak memuat Ancol, hanya Dufan. Menurut Gilbert, Raperda soal revisi zonasi yang seharusnya dibahas bersama DPRD malah ditarik gubernur.
“Dalam SK itu disebutkan perluasan reklamasi Ancol 120 hektare dan Dufan 35 hektare hanya didasarkan SK, dan ini jelas salah. Perluasan harus didasarkan pada Perda RDTR,” tegas Gilbert.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.