Djawanews.com – Aparat kepolisian dari jajaran Polsek Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten melakukan penggerebekan ladang ganja di dalam rumah di Kampung Poncol RT 04/RW 01 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah pada Senin (31/8/2020).
Dalam penggerebekan itu, polisi juga membekuk tiga tersangka, yaitu Syamsiar alias Syam selaku pemilik rumah, Moh Zakaria alias Jaka, dan Syawaludin Imani Asyhari alias Iman. Sedangkan satu orang tersangka lainnya yakni W masih diburu polisi.
“Ungkap kasus narkotika, yaitu ladang ganja,” ujar Kapolsek Ciledug Kompol Ali Zusron, melansir CNN Indonesia.
Penggerebekan ladang ganja ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di Jalan Arrahman, Karang Tengah.
Polisi kemudian menyelidiki dan meringkus tersangka Iman dan Jaka. Dari keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja basah yang sudah dikeringkan.
“Terbungkus dalam kertas buku, tertulis seberat 15 gram,” terang Ali
Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut hingga diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Syamsiar dan W.
Selanjutnya, Polisi melakukan penggerebekan rumah milik Syamsiar. Di lantai 2 rumah ditemukan tanaman ganja yang ditanam dalam polybag.
“Terdapat 47 tanaman pohon ganja yang tertanam dalam polybag dengan ukuran tinggi pohon 20 sampai dengan 100 cm,” papar Aji.