Djawanews.com – Pembakaran bendera PDIP di depan Gedung DPR berbuntut panjang. Sebelumnya, aksi tersebut dilakukan massa sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Pembakaran bendera partai moncong potih yang dilakukan pada demonstrasi hari Rabu 24 Juni 2020 tersebut. Dinilai provokatif oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan akan dilakukan proses hukum.
“Karena itulah mereka yang telah membakar bendera partai, PDI Perjuangan dengan tegas menempuh jalan hukum. Jalan hukum inilah yang dilakukan oleh PDI pada tahun 1996, ketika pemerintahan yang otoriter mematikan demokrasi,” ungkap Hasto, dilansir dari Merdeka.
Hasto juga menyatakan jika kini semua kader PDIP tidak terpancing dengan kejadian tersebut.
“Meskipun ada pihak yang sengaja memancing di air keruh, termasuk aksi provokasi dengan membakar bendera partai, kami percaya rakyat tidak akan mudah terprovokasi,” aku Hasto.
Terkait dengan pembakaran bendera PDIP, Hasto menuturkan jika kini kekuatan partai sedang dialokasikan melawan Covid-19. Bagaimana kelanjutan kasus tersebut? Simak selengkapnya di Warta Harian Nasional Djawanews.