Djawanews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang semula dijadwalkan pada 2020 menjadi setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Serentak).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, rescheduling Pilkades setelah Pilkada Serentak 9 Desember 2020 dikarenakan Pilkades berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 apabila tidak dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.
“Kita tunda setelah Pilkada karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada,” ujar Tito di Jakarta, Kamis (12/11/2020).
“Kita tentunya tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19,” sambung Tito.
Sebagaimana diketahui, Pilkades diatur dalam UU No.6/20014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) No.43/2014 , yang kemudian diubah dengan PP No.47/2015 dan Peraturan Mendagri tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dia menuturkan, pihaknya mengeluarkan revisi agar pelaksanaan Pilkades 2020 dilaksanakan setelah Pilkada Serentak dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.
“Setelah Pilkada selesai, maka baru kita bisa melaksanakan Pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun wali kota,” ucap Tito.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.