Djawanews.com – Aksi penyelundupan lima ekor burung serindit melayu yang akan dikirim ke Jakarta berhasil digagalkan oleh Petugas Karantina Pertanian Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
“Ini adalah jenis burung serindit melayu yang akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang,” ujar Kepala Karantina Pertanian Pangkalpinang, Saifuddin Zuhri, melansir Kompas (10/7/2020).
Zuhri mengatakan, burung serindit merupakan salah satu burung yang mempunyai paruh bengkok dan ukuran tubuh yang kecil.
“Salah satu jenisnya yakni burung serindit melayu (Loriculus galgulus) yang memiliki warga donominan hijau dan merah pada bagian ekornya, seperti yang kita gagalkan pengirimannya pada Rabu petang kemarin,” ujar Zuhri.
“Sedangkan pada burung serindit melayu jantan memiliki ciri khas bulu mahkota yang bewarna biru pada bagian kepalanya,” tambah Zuhri.
Zuhri menuturkan, burung yang gagal diselendupkan itu merupakan satwa liar yang dilindungi sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLH/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tanaman dan Satwa yang Dilindungi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pemilik dapat dipidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama dua tahundan denda masikmal Rp 2 miliar.
Sementara berdasarkan UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pemilik burung serindit melayu terancam mendapat hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.