Djawanews.com – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul belum menerapkan aturan yang mengharuskan wisawatan menyertakan surat hasil rapid test antigen negatif saat keluar masuk Kabupaten Gunungkidul.
Meski begitu, pengawasan wisatawan yang berkunjung ke Gunungkidul data libur Natal dan Tahun Baru akan diperketat.
“Belum (pemeriksaan wisatawan negatif swab antigen), saya sudah matur (menyampaikan) di rapat gugus tugas (dan) masih menunggu,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Asti Wijayanti kepada Kompas, Senin (21/12/2020).
Ditanya soal pemeriksaan bebas Covid-19 yang diserahkan ke destinasi wisata dan jasa usaha pariwisata, Asti mengatakan jika pihaknya belum siap.
“Kalau kami diberi tugas itu (pemeriksaan bebas Covid-19) kami enggak sanggup, artinya jika di pos retribusi ditambahi pemeriksaan antigen, kami belum tahu caranya, istilahnya belum siap,” terang Asti.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul Dewi Irawaty menuturkan, tidak mudah menjalankan pemeriksaan rapid test antigen.
Pasalnya, intruksi tersebut disampaikan saat sudah mendekati libur panjang akhir tahun.
“Intruksinya kan baru disampaikan pekan lalu, jadi buat kami agak kesulitan untuk realisasinya,” terang Dewi.
Dia menambahkan, pihaknya juga kesulitan untuk mendapatkan alat rapid test antigen karena ada mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.