Djawanews.com – Wacana reklamasi di DKI Jakarta mencuat lagi setelah Pembangunan Jaya Ancol dilakukan. Namun pihak manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk tuduhan tersebut.
Perlu diketahui, proyek perluasan kawasan Ancol sebagaimana telah tertera dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 dengan memiliki total luas 155 hektare.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali bahkan menyebut jika proyek tersebut bukan sebuah reklamasi. “Ini perluasan daratan. Kan nempel darat,” ujar Sahir dilansir dari Media Indonesia, Kamis (9/7).
Sebelumnya kawasan Jaya Ancol telah mendapatkan izin perluasan kawasan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan rincian 120 hektare untuk wilayah Ancol Timur dan 35 hektare untuk wilayah Dufan.
Di dalam rapat yang diadakan Komisi B di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada 8 Juli 2020 kemarin, sejumlah anggota sempat mendebatkan istilah reklamasi dalam izin perluasan kawasan Ancol.
Salah satu anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menyatakan jika perluasan daratan dengan penambahan tanah kerukan tetap disebut reklamasi. Namun, anggota lainnya, Hasan Basri Umar dari Fraksi NasDem menilai bahwa perluasan daratan ini tidak perlu diasumsikan sebagai reklamasi karena akan menimbulkan polemik.
Teuku Sahir yang juga mengikuti rapat tersebut juga mengakui proses pengembangan dengan perluasan daratan tersebut dilakukan bertahap. Saat ini pihaknya akan melakukan berbagai kajian yang belum dilakukan seperti analisis dampak lingkungan (amdal) soal perluasan lahan seluas 155 hektare tersebut.
“Tahapan-tahapan berikutnya kita akan lakukan kajian-kajian, kajian amdal. Kajian amdal belum karena amanah dari diktum SK Gubernur DKI itu harus melakukan kajian,” imbuh Sahir.
Kira-kira pembangunan Jaya Ancol reklamasi atau bukan ya? Simak berita lengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.