Djawanews.com – Bambang Soesatyo (Bamsoet), Ketua MPR, mengatakan bahwa pihaknya sepakat dengan usulan PBNU mengenai penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Oleh sebab itu, perlu dibuatkan payung hukum dalam bentuk UU BPIP.
“Kita sepakat RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus ditarik dan dihentikan pembahasannya karena kontraproduktif, namun semangat dalam memberi payung hukum dalam bentuk undang-undang (UU) BPIP juga perlu kita dorong, dan diberi ruang, karena ini penting menyangkut masalah ideologi bangsa,” jelas Bamsoet ketika menemui Said Aqil Siroj, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (03/07/2020).
Menurut Bamsoet, MPR dan PBNU telah sepakat bahwa peningkatan pembinaan ideologi Pancasila harus dilaksanakan dengan cara penguatan BPIP. Hal tersebut disampaikan karena saat ini posisi BPIP sedang diatur oleh peraturan presiden (perpres) sehingga perlu diperkuat dengan undang-undang supaya tidak mudah untuk dibubarkan oleh pemerintahan yang selanjutnya.
“Pengaturan teknis pembinaan ideologi Pancasila harus melalui lembaga yang jelas, dan tidak cukup dengan perpres yang nanti kita khawatir akan disalahgunakan oleh rezim yang berkuasa di kemudian hari,” tambah Bamsoet.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.