Djawanews.com – Sebanyak 96.039 orang di Jawa Tengah (Jateng) terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sejak 24 Agustu hingga 12 Oktober 2020.
Mereka yang terjaring dalam razia tersebut rata-rata tidak memakai masker saat berada di lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.
Sementara usia pelanggar paling banyak antara 20 hingga 39 tahun. Para pelanggar berasal dari kalangan pegawai swasta, pelajar, mahasiswa, PNS hingga TNI/Polri.
Kepala Satpol PP Jateng Budiyanto EP menyampaikan, operasi gabungan penegakan protokol kesegatan telah digelar di beberapa titik yang berpotensi terjadi kerumunan, seperti di jalan, tempat wisata, pabrik, hingga pasar tradisional.
Akan tetapi, saat ini, operasi gabungan mulai menyasar daerah-daerah pinggiran, termasuk wilayah kecamatan.
“Memang terjadi pergeseran, jika pada awal-awal dulu menyasar perkantoran maka kini lebih ke pinggirin dan masuk ke wilayah kecamatan,”terang Budiyanto, mengutip Kompas, Rabu (14/10/2020).
Warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan kemudian diberikan sanksi, seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, melafalkan Pancasila, hingga push up bagi mereka yang muda dan sehat.
“Kalau enggak punya masker, maka kami beri. Tapi kalau dilihat secara grafik, sudah terjadi peningkatan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.