Djawanews.com – Menurut Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), umat Islam yang sakit, lanjut usia, dan mempunyai penyakit bawaan diimbau supaya pelaksanaan salat Iduladha 1441 H dilakukan di rumah bersama keluarga.
“Umat Islam yang tinggal di daerah yang kasus covid-19 masih terus meningkat, juga sebaiknya melakukan salat Iduladha di rumah saja bersama keluarga,” ungkap Niam, Selasa (28/07/2020).
Dia menjelaskan, bagi umat Islam di daerah yang kasus covid-19-nya telah mulai terkendali, bisa melaksanakan salat Iduladha di masjid, musala, atau lapangan, namun tetap sesuai protokol kesehatan. Dia juga mengatakan bahwa umat Islam yang akan berjamaah di luar rumah lebih baik berwudu di rumah serta membawa alat salat sendiri. Ketika melaksanakan salat Iduladha berjamaah, jaga jarak harus tetap dilakukan.
“Hindari kerumunan yang berpotensi bisa menjadi sarana penularan Covid-19, apalagi bila tidak disiplin memakai masker dan menjaga jarak,” katanya.
Niam menjelaskan bahwa salat Iduladha hukumnya sunah muakad, yaitu ibadah yang tidak wajib, namun memiliki keutamaan jika dikerjakan. Dalam kondisi pandemi yang belum terkendali sepenuhnya, Niam menambahkan, pelaksanaan salat sunah tersebut harus mempertimbangkan kondisi di masyarakat.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.